Nomor 3
Asas: Pancasila Nasionalisme merupakan ciri penting yang membedakan Partai Nasional Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Supeni dengan partai bernama PNI lainnya yang lebih menekankan marhaenisme. Sebelum dideklarasikan sebagai partai politik, PNI Supeni ini berbentuk ormas yang bernama Persatuan Nasional Indonesia. Pendirian PNI sebagai ormas tahun 1995 tersebut merupakan reaksi para tokoh eks-PNI (sebelum fusi 1973) terhadap penyelewengan UUD 45 dan Pancasila yang menurut PNI telah dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru. PNI di bawah pimpinan Supeni ingin sungguh-sungguh menegakkan negara kesatuan Republik Indonesia. Karenanya partai ini menolak bicara soal negara federasi, dan berusaha mencegah adanya disintegrasi. Di bidang hukum PNI menghendaki sistem pengadilan yang betul-betul menggambarkan adanya negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Sebagai partai rakyat, PNI ingin membela rakyat di depan hukum, bahwa rakyat itu di depan hukum sama. |
DAFTAR CALON TETAP LEGISLATIF
PARTAI NASIONAL INDONESIA (PNI-SUPENI)