BALI POST 16 Januari, 2003 |
Indonesian-English Dictionary |
Ditunda, Kenaikan Tarif Telepon Jakarta (Bali Post) - Menteri Keuangan Boediono di sela-sela break sidang pukul 23.45 wita mengatakan, kemungkinan besar harga BBM bisa diturunkan lagi, kalau dikaitkan dengan pengembalian fiskal. Sementara tarif dasar listrik (TDL), kecil kemungkinan untuk diturunkan. ''Namun, semuanya masih dibicarakan,'' katanya. Hingga pukul 00.15 rapat antara pemerintah dan DPR masih berlangsung. Dalam pertemuan yang digelar di gedung DPR/MPR dan dinyatakan tertutup, pemerintah diwakili tiga menteri koordinator masing-masing Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Kesra Jusuf Kalla, dan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Hadir pula Menhub Agum Gumelar, Mendagri Hari Sabarno, Menkeu Boediono, dan Menteri Energi dan SDM Purnomo Yusgiantoro. Dari pihak Dewan, selain para pimpinan DPR, juga hadir para pimpinan fraksi, ketua Komisi IV, VIII dan IX, serta Ketua Panitia Anggaran Abdullah Zaini. Sebelum pertemuan, Ketua DPR Akbar Tandjung mengatakan, dalam menentukan kenaikan, pemerintah tidak mempertimbangkan waktu yang tepat (timing). Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan reaksi masyarakat sebagai suatu kenyataan. ''Sehingga dalam forum konsultasi didapat hasil kesepakatan yang arif dan bijaksana,'' kata Akbar sambil menambahkan, dari sisi kebijakan, sebenarnya antara pemerintah dan DPR sudah membuat kesepakatan bahwa subsidi memang harus dikurangi. Mengenai meruncingnya hubungan pemerintah-DPR akibat kebijakan pemerintah itu, Akbar meyakini, sebenarnya masalah itu tidak perlu terjadi, karena masih dapat dicari titik temu di antara kedua pihak. ''Masih ada celah untuk dicari titik temu antara pemerintah dan DPR. Tentunya untuk pembahasan teknis, pemerintah dalam hal ini Menkeu dan Panitia Anggaran DPR dapat menggelar pertemuan lagi untuk melakukan penghitungan,'' jelasnya. Usul Dephub Di tempat terpisah, Kahumas Dirjen Postel Dephub Gatot S Dewa Broto membenarkan penganuliran pemberlakuan tarif baru telepon. Menurutnya, penundaan kenaikan tarif telepon ini merupakan usulan dari Dephub seiring derasnya pernyataan penolakan publik atas naiknya tarif telepon tersebut. ''Kita perlu menyiasati aspirasi terhadap apa yang diinginkan masyarkat. Kita tidak mau melawan arus. Harga politisnya terlalu mahal,'' tukasnya. Gatot mengingatkan, keputusan yang diambil pemerintah saat ini hanyalah berupa penundaan dan bukan pembatalan. Alasannya, kesepakatan dengan DPR yang telah dibuat di awal tahun 2002 untuk menaikkan tarif telepon sebesar 45,49 persen secara bertahap sampai 2004 tidak bisa dicabut begitu saja. Dengan begitu, tambahnya, tarif telepon yang sejak 1 Januari lalu mengalami kenaikan 33 persen pada tarif lokal, 31,1 persen pada biaya bulanan, dan penurunan 3,97 persen untuk tarif sambungan jarak jauh, akan dikembalikan ke tarif sebelum kenaikan. Ia juga mengakui, penundaan ini akan mengakibatkan sedikit kesulitan bagi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. untuk mengubah setting di setiap sentral telepon otomat mereka. Begitu juga dengan warung telepon yang harus kembali mengubah pengaturan peralatan penghitung. ''Karena itu, informasi penundaan ini harus segera dikeluarkan dan standardisasi perangkat kembali dilakukan,'' ujarnya. (kamb4/kamb5/kmb1)
|
|