POLITIK Rabu, 18 Januari 2006 20:45 WIB
Lain-lain
Menhan: Pergantian
Panglima TNI tak Perlu Persetujuan DPR
https://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=87889
Penulis: Mirza Andreas
JAKARTA--MIOL:
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengusulkan agar pergantian Panglima TNI
tidak perlu persetujuan DPR. Pengawasan parlemen cukup dilakukan dengan memberi
pertimbangan saja.
“Karena itu, UU No.34/2004 tentang TNI harus direvisi. Kan dalam UU TNI itu disebutkan persetujuan. Tidak perlu persetujuan, cukup dengan pertimbangan saja seperti pengangkatan dubes,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (18/1).
Menurut Juwono, adanya persyaratan persetujuan DPR dalam UU No.34/2004 itu merupakan reaksi terhadap apa yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru. “Dulu, Presiden Suharto kan serba menentukan. Lalu muncullah UU tersebut. Namun saat ini, hal itu kita rasakan sangat eksesif”.
Juwono mengharapkan parpol-parpol dapat bersikap matang dalam masalah ini. Dia yakin, pengangkatan saat ini sudah lebih baik dibanding dengan masa lalu.
“Karena prosesnya itu dilakukan di era reformasi. Lagi pula pengawasan juga tidak hanya dilakukan oleh DPR tapi juga
masyarakat madani," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Juwono juga mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penjajakan ke negara-negara yang sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kemitraan strategis guna pembelian kapal selam. Negara-negara tersebut adalah Australia, Jepang, Korsel dan China.
Mengenai jumlah kapal selam yang akan dibeli, Juwono mengaku belum tahu persis. Menurutnya, hal itu tergantung permintaan Angkatan Laut. Pola kerjasamanya bisa dalam bentuk produksi bersama, transfer teknologi, termasuk mengirim personel Indonesia untuk membangun kapal selam tersebut. (Msc/OL-06)