Terwujudnya masyarakat
Misi PDS
1. Mempertahankan secara murni dan konsekuen, hakekat yang terkandung dalam kelima “Sila” atau “Norma Dasar” bernegara sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itu antara lain :
2. Urusan agama terpisah sepenuhnya dari urusan negara. Urusan agama menjadi urusan kelompok agama yang bersangkutan sendiri.
3. Setiap penduduk
4. Setiap warga negara Indonesia harus dapat hidup layak dalam ukuran manusia beradab dan berbudaya, tidak hanya cukup sandang dan pangan, tetapi berdasarkan suatu kriteria kehidupan manusia yang layak meliputi sandang, pangan, papan, biaya kesehatan, biaya pendidikan, biaya rekreasi, tabungan untuk perumahan di hari tua dan tabungan untuk biaya di hari tua.
5. Setiap warga negara
6. Setiap warga negara
7. Setiap warga negara
8. Setiap orang dewasa yang belum mendapatkan pekerjaan diberi santunan oleh negara dalam jumlah yang layak untuk hidup sehari-hari sampai ia mendapatkan pekerjaan untuk membiayai kehidupannya.
9. Semua sumber daya alam di darat, di hutan, di lautan dan di dalam perut bumi
10. Korupsi harus dihapuskan dari bumi
11. Hukum harus ditegakkan di seluruh wilayah hukum negara
12. Lembaga-lembaga Pemerintahan hanya boleh dipimpin dan dikelola oleh orang-orang warga negara Indonesia yang professional / kapabel, bermoral tinggi, memiliki dasar agama yang kuat (dikenal), menghargai pluralisme / perbedaan , berwawasan multikulturalisme , jujur dan mengutamakan kepentingan umum dari kepentingan diri sendiri atau keluarganya/sukunya/agamanya/kelompoknya ditambah dengan beberapa kriteria seperti :
13. Pembangunan industri dilakukan bersamaan dengan pembangunan pertanian atau agroindustri.