Mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 berdasarkan KASIH.
Misi
Memperjuangkan kesejahteraan rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia; Salus Populi Suprema Lex (Suara Rakyat adalah Hukum Tertinggi) sehingga menjadi wadah bagi suara dari masyarakat yang tidak bersuara (voice of the voiceless) guna berjuang mewujudkan kebaikan bersama (bonum commune) untuk tatanan masyarakat baru Indonesia yang demokratis, majemuk dan humanis.
PROFIL PARTAI
PENGURUS Partai Kasih Demokrasi Indonesia atau PKDI boleh saja mengklaim partai ini terbuka, plural. Keinginan yang sama juga pernah dilontarkan pengurus Partai Keadilan Sejahtera sebelum menggelar musyawarah kerja nasional di Bali, Februari lalu.
Namun, harus diakui, sebenarnya hanya ada dua ”aliran” besar partai politik di negeri ini, partai nasionalis dan partai yang berasaskan agama. PKDI bagi sebagian orang adalah salah satu partai yang berasaskan agama, atau setidak-tidaknya dekat dengan umat agama tertentu. PKDI bagi sebagian orang adalah partai berbasis Kristen, baik Katolik maupun Kristen Protestan.
Ketua Umum PKDI Stefanus Roy Rening mengakui, partainya memang ingin memperoleh dukungan luas dari rakyat Indonesia. Tetapi, kalau harapan itu meleset, setidak-tidaknya partainya memperoleh kepercayaan dari umat Kristiani di seluruh Indonesia, termasuk yang selama ini berada di partai politik lain. Apalagi, basis suara umat Kristiani di negeri ini selama ini tidak pernah dimenangkan oleh partai yang membawa ”bendera” Kristen Protestan atau Katolik.
Harus diakui, suara umat Katolik atau Kristen Protestan di negeri ini tidaklah terlalu besar. Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2005 menyebutkan, jumlah penduduk yang beragama Kristen Protestan di negeri ini mencapai 12,96 juta lebih dan yang beragama Katolik tak kurang dari 6,94 juta jiwa. Jumlah penduduk Indonesia diperkirakan 208,82 juta jiwa. Pada pemilu nanti jumlah itu dipastikan bertambah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan jumlah pemilih pada Pemilu 2009 mencapai 170,75 juta jiwa.
Jika PKDI bisa merebut suara seluruh umat Kristiani, memang pasti bisa memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara untuk di DPR, yang ditentukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Tetapi, hal ini tidaklah mudah karena partai yang mengincar suara umat Katolik dan Kristen Protestan bukan hanya PKDI. Selain ada partai lain yang identik dengan umat Kristiani, partai yang berbasiskan nasionalis juga mengharapkan dukungan dari seluruh rakyat, apa pun agamanya. Bahkan, selama ini partai nasionalislah yang memenangkan suara di basis umat Kristiani.
Dari 550 kursi di DPR hasil Pemilu 2004, wakil rakyat yang berlatar belakang Kristiani sebanyak 81 orang, atau sekitar 14,73 persen. Jumlah ini memang lebih dari cukup untuk meloloskan sebuah partai dari ketentuan parliamentary threshold sebesar 2,5 persen. Tetapi, sekali lagi, PKDI tidak sendirian. Kader partai ini harus bekerja keras meyakinkan pemilih, terutama di daerah padat penduduk, bukan di daerah basis. (tra)