PARTAI
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
Ketua Umum
KH. Yusuf Humaidi, MA
Sekretaris Jenderal
H. Saeful Rizal
Asas
Islam
Alamat
Jl. KH. Abdullah Syafi'i No.5 RT04/06 Kel. Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan
Telepon / Fax
021- 70006444
Website
Visi

Terwujudnya kehidupan masyarakat Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur, sejahtera, berperadaban, demokratis, berkeadilan, maju, dan mandiri dibawah naungan ridla dan maghfirah
Allah SWT.

Misi

Membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, menjunjung tinggi akhlak yang mulia, berkepribadian tinggi, cerdas, maju, mandiri, adil, makmur dan demokratis serta turut menciptakan perdamaian dunia berdasarkan nilai-nilai Islam menurut mabda’ Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Profil Partai

PARTAI Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia atau PPNUI bukan pendatang baru dalam pemilu. Keikutsertaannya pada Pemilu 1999 dan Pemilu 2004, meskipun dengan nama berbeda, sama-sama menghasilkan dukungan suara yang tak mencukupi untuk melampaui electoral threshold atau ambang batas perolehan suara.

Pada 1999, dengan nama Partai Nahdlatul Ummah, partai berlambang lingkaran yang terikat tali dan bintang sembilan itu meraih 679.179 suara, setara lima kursi DPR. Pada 2004, dengan nama PPNUI, partai ini memperoleh 890.980 suara, tetapi tak memperoleh satu pun kursi DPR.

Yang membedakan PPNUI dalam keikutsertaannya pada dua pemilu sebelumnya adalah pergantian kepengurusannya. Jika pada Pemilu 1999 dan 2004 partai ini dipimpin KH Syukron Makmun, kini PPNUI dikomandani KH M Yusuf Humaidi.

PNU didirikan aktivis Ittihadul Muballighin atau Persatuan Mubaligh Indonesia pada 16 Agustus 1998. PPNUI sebagai nama baru PNU dideklarasikan pada 5 Maret 2003.

Pada Pemilu 2009, partai sekoci PPNUI adalah Partai Nurani Umat. Namun, partai baru ini tidak lolos dalam verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum karena memiliki kepengurusan di tingkat provinsi kurang dari 22 provinsi. Meskipun demikian, PPNUI dapat ikut pemilu setelah permohonan uji materi mereka terhadap Pasal 316 Ayat (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

PPNUI adalah partai Islam dengan akidah ahlussunnah wal jamaah. Dalam bidang fikih, partai ini menganut salah satu di antara mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Sedangkan dalam bidang tasawuf dan akhlak mengikuti pola Imam Al Gazali dan Al Junaidi.

Aliran keagamaan yang dianut PPNUI mirip dengan yang digunakan organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU). PPNUI didirikan dengan misi meneruskan perjuangan politik pendiri NU dan ulama sunni lainnya. Dalam perjuangannya, partai ini ingin memadukan antara wawasan keislaman dan kebangsaan dalam menata Indonesia yang demokratis dan berakhlak.

Oleh karena mengandalkan dukungan massa NU, partai ini harus bersaing dengan partai lain yang juga memperebutkan massa NU. Konflik dan kurang solidnya internal partai berbasis massa NU lainnya adalah keuntungan bagi PPNUI. Namun, untuk menarik massa partai berbasis massa NU lainnya bukanlah persoalan mudah.

PPNUI kurang memiliki tokoh besar yang dapat menjadi acuan massa NU yang sebagian bersifat paternalistik. (mzw)

PARTAI PESERTA PEMILU
© 2008-2009 — Indonesia Memilih