Mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur sesuai dengan cita-cita proklamasi dalam negara yang menjamin kesejahteraan rakyat (Welfare state), untuk itu perlu dibangun demokrasi, kepastian hukum, HAM, keadilan sosial dan anti diskriminasi melalui upaya yang diantaranya :
Sejarah
BAHWA setelah Indonesia memasuki era reformasi, Indonesia belum keluar dari krisis multidimensi, malah semakin dililit kesulitan. Buruh belum mengalami perbaikan hidup, petani dan nelayan makin menderita dan dunia usaha makin terhimpit. Ini disebabkan tidak ada konsepsi yang jelas dan tidak ada pimpinan yang terpercaya membawa Indonesia keluar dari krisis multidimensi.
Bahwa kenyataannya rakyat menunggu konsepsi, nilai dan pemimpin yang tangguh untuk membawa Indonesia keluar dari krisis. Karena itulah kami Peserta Rapat Kerja Nasional PBSD pada hari ini, Minggu, 1 Mei 2005 mendirikan Partai Buruh. Melalui Partai Buruh ini, kami akan membangun kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, dalam negara yang menjamin kesejahteraan rakyat (welfare state) yang nyata melaksanakan demokrasi, menjamin HAM, menegakkan supremasi hukum, mewujudkan keadilan sosial dan melaksanakan persamaan hak (anti diskriminasi).
Potensi Besar bagi Partai Buruh
ORGANISASI Buruh Internasional atau ILO dalam laporannya tentang tren ketenagakerjaan dan sosial di Indonesia tahun 2008 menyebutkan, sebanyak 4.516.100 dari 9.427.600 orang yang masuk pengangguran terbuka pada Februari 2008 adalah lulusan SMA, SMK, program diploma, dan universitas. Rendahnya daya adaptasi lulusan sekolah formal dalam memenuhi tuntutan pasar kerja kian menjadi persoalan mengatasi pengangguran (Kompas, 22/8).
Jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas, di seluruh Indonesia, yang saat ini menjadi buruh, karyawan, atau pegawai, menurut data Badan Pusat Statistik (Februari 2008), adalah 28.515.358 orang. Pekerja bebas di sektor pertanian dan nonpertanian berjumlah 10.929.337 orang. Jumlah ini pasti bertambah besar jika ditambah dengan jumlah warga di negeri ini yang bekerja sebagai pekerja keluarga atau berusaha sendiri.
Jika saja Partai Buruh memerhatikan mereka yang hingga kini belum mempunyai pekerjaan, dan meraih suara sepenuhnya dari mereka, sebenarnya sudah cukup bagi partai yang didirikan dan dipimpin Muchtar Pakpahan itu untuk melenggang ke Senayan dan menjadi peserta Pemilu 2014. Dengan mengacu Pasal 315 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, parpol yang meraih 3 persen kursi DPR atau 4 persen kursi DPRD provinsi atau kabupaten/kota, yang tersebar di setengah jumlah provinsi atau setengah jumlah kabupaten/kota se-Indonesia, ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Pasal 202 Ayat 1 UU itu juga menegaskan, hanya partai yang meraih minimal 2,5 persen dari jumlah suara yang sah, yang diperhitungkan dalam penentuan kursi di DPR.
Angka 4,5 juta penganggur terdidik, jika bisa digaet seluruhnya oleh Partai Buruh, sudah lebih dari 4,36 juta pemilih (2,5 persen dari jumlah pemilih pada Pemilu 2009 yang terdaftar Komisi Pemilihan Umum, yakni 174.410.453 orang). Jika Partai Buruh bisa meraup 4,5 juta suara penganggur terdidik itu, bisa dipastikan lebih dari 3 persen dari 560 kursi di DPR juga diraih. Angka itu akan lebih tinggi lagi jika Partai Buruh bisa meyakinkan semua penganggur terbuka dan pekerja, termasuk petani di negeri ini.
Namun, hal itu tidak mudah. Selain suara buruh, petani, dan penganggur juga diincar partai lain, Partai Buruh harus diakui masih kurang dikenal publik. Partai Buruh tak bisa leluasa memperkenalkan diri kepada rakyat karena, seperti diakui Muchtar Pakpahan, terkendala dana. Padahal, dana adalah sumber ”napas” parpol dan politisi.
Potensi suara bagi Partai Buruh memang besar. Tetapi, hadangannya juga besar. (tra)