Menyelaraskan aspirasi pengusaha dan pekerja guna menggerakkan roda industri dan perekonomian rakyat.
Misi
Memperjuangkan hak pengusaha dan pekerja.
PPPI Partainya Basis Pengusaha dan Pekerja
DEKLARATOR sekaligus Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Daniel Hutapea, kembali mempersiapkan kader-kadernya dalam rangka konsolidasi Partai PPPI guna mengembangkan serta membangun Partai PPPI kedepan untuk teguh pada komitmennya menselaraskan aspirasi pengusaha dan pekerja untuk mengerakkan perekonmian nasional.
Disamping sebagai jawaban akan hadirnya partai politik yang benar-benar mampu menumbuhkan kepercayaan pengusaha namun juga mampu menampung aspirasi pekerja. Dimana sinerji yang baik antara pengusaha dengan pekerja, tak saja menciptakan iklim investasi yang kondusif tapi juga menjadi sumbangsih terbesar pada kekuatan dan kemandirian ekonomi bangsa.
Oleh karenanya dengan kesiapan 80% di tingkat propinsi, 60% di tingkat Kabupaten/Kota, dan 30% kuota untuk perempuan sesuai UU Politik 2007 (per Desember 2007) adalah sebagai contoh Ketua DPD PPPI DKI Jakarta, seorang pengusaha sekaligus salah seorang Ketua Iwapi. Bahkan Bendaharanya salah seorang Miss Indonesia asal Lampung. Boleh dibilang Jakarta akan dikuasai oleh Srikandi-Srikandi dari organisasi-organisasi wanita. Begitu pula dari DPD Lampung, Ketuanya seorang pengusaha wanita. Tak heran bila sejumlah organisasi pengusaha serta serikat pekerja menyatakan komitmennya untuk berjuang dan membesarkan bersama Partai PPPI.
Sebut saja beberapa organisasi pengusaha dan serikat pekerja seperti Gapensi, Kadin, Aspanji, Iwapi, Kowani, PHRI, Hipmi, Apindo, Organda, REI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Pos Indonesia, Serikat Pekerja Asuransi serta Serikat-Serikat Pekerja yang tak bisa disebutkan satu per satu.
Eksistensi Partai PPPI hingga kini berdasarkan Akte Pendirian Nomor 3/Tgl 12-12 2002 (Notaris H.Dana Sasmita SH, red), SK Menteri Kehakiman Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik Nomor M.UM 06.08-15 (16 Januari 2003, red) dan SK Menteri Kehakiman Pendaftaran Hak Cipta Partai Pengusaha & Pekerja Indonesia, Nomor 025510 (12 Maret 2003, red).
Partai PPPI dilahirkan bukan untuk kepentingan deklarator tapi untuk kepentingan pengusaha dan pekerja, khususnya di daerah-daerah, para gubernur, walikota juga bupati-bupati. Dan peran serta daerah, putera-puteri daerah di Partai PPPI diyakini mampu sebagai motivator dan solusi bagi kebuntuan selama ini.
Partai PPPI, partai politik yang tepat bagi para pengusaha dan para pekerja untuk saling duduk bersama, menentukan masa depan, selain bersama-sama pula memperjuangkan kesejahteraan bagi para pekerja itu sendiri.
Dengan kata lain lahirnya partai ini menjembatani aspirasi para pekerja kepada para pengusaha sehingga tercipta iklim yang dinamis, kesejahteraan para keluarga pekerja dapat di jamin.
Lahirlah win-win solutions antara pengusaha dan pekerja. Keuntungan dari kedua belah pihak pun dapat diperoleh. Kesejahteraan bangsa ini pun dapat diraih. Tak ada lagi aset-aset Negara yang harus tergadaikan pada bangsa lain alih-alih demi kesejahteraan rakyat .
Partai PPPI telah di daftarkan ke Departemen Kehakiman sebagai kesiapan Pemilu 2009 nanti. Pengurusnya partai ini merupakan gabungan dari berbagai asosiasi, terdiri dari mantan pengurus dan juga sebagian besar masih aktif di organisasinya seperti Kadin, Hipmi, Iwapi, Organda, Gapensi, Apindo, REI, Serikat-serikat Pekerja dan sebagainya. Sementara kepengurusanya di tingkat kecamatan pun mensinerjikan antara kekuatan para pengusaha menengah, kecil serta mikro seperti pedagang rokok, pedagang warteg, pengusaha tempe, tahu dan militansinya para pekerja di sektor formal serta informal.
Kepengurusan dari Dewan Pimpinan Pusat hingga Daerah selalu bervariasi. Ketua Umumnya dari Pengusaha sementara Sekjen-nya dari Serikat Pekerja Pos Indonesia, Komposisi demikian, komposisi saling mengisi sehingga diharapkan dapat menyerap berbagai persoalan yang dihadapi pengusaha, pekerja dan para profesional. Sehingga tidak ada lagi buruh demo ke perusahan karena pengusaha dan pekerja sudah menentukannya sendiri dan pemerintah tidak turut campur lagi.
Saatnya pengusaha dan pekerja bersatu untuk menyongsong Indonesia bermartabat. Selangkah lagi pengusaha jadi Presiden, selangkah lagi pekerja dapat berdiri sama tinggi dan duduk sama rendahnya dengan Presiden yang pengusaha, Pengusaha yang menjadi Presiden. Lantaran antara pengusaha dan pekerja semakin terbuka dan tak perlu lagi ada jurang pemisah yang secara sadar atau tidak sadar kita ciptakan sendiri.