Film "Buruan Cium Gue!" Ditarik dari Peredaran

Setelah diprotes masyarakat, film Buruan Cium Gue! (BCG!) akhirnya harus dihentikan pemutarannya. Mulai hari Jumat (20/8) ini, film yang dianggap meresahkan masyarakat itu ditarik dari bioskop-bioskop di Indonesia. Film itu harus ditarik karena surat lulus sensor film tersebut ditarik kembali oleh Lembaga Sensor Film (LSF).

"Lembaga Sensor Film diminta atas nama Menbudpar (Menteri Kebudayaan dan Pariwisata) menarik surat lulus sensor Buruan Cium Gue!. Kami akan melakukan penelitian lagi dan melakukan revisi," kata Ketua LSF Titie Said kepada wartawan di kantor Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N), Kamis (19/8) malam.

Menurut Titie Said yang menerima mandat dari Menbudpar untuk mengeluarkan keputusan itu, pihaknya akan melayangkan surat keputusan pembatalan surat lulus sensor ke produsen film BCG! yakni Multivision Plus. Surat itu juga dikirimkan ke bioskop-bioskop yang memutar film tersebut. Dengan dikeluarkannya surat itu, berarti mulai hari Jumat ini bioskop tidak boleh lagi memutar film yang dibintangi Masayu Natasya dan Hengky K Chova tersebut. "Karena hari sudah malam, surat tidak bisa dikeluarkan hari ini (kemarin --Red), tapi besok (hari ini --Red)," kata anggota LSF Johan Tjasmadi.

Keputusan itu dikeluarkan setelah rapat selama empat jam di kantor BP2N di Gedung Film, Pengadegan, Kamis (19/8). Rapat dihadiri personel dari BP2N dan LSF. Tampak hadir Ketua BP2N Djony Sjafrudin dan beberapa anggota, yakni Slamet Rahardjo, Jimmy Heryanto, Kusumo Priyono, Wihadi, Adi Surya Abdi, Bakri MM, dan Enison Sinaro. Sedangkan dari LSF yang hadir adalah Ketua LSF Titie Said didampingi anggota Rae Sita dan Johan Tjasmadi.

Menurut Titie Said, LSF berusaha untuk mematuhi undang-undang yang berlaku, seperti yang tertuang dalam UU No 8 tahun 1992 bahwa yang berwenang menarik sebuah film dari peredaran adalah menteri (Menbudpar). Namun Menbudpar menyerahkan mandat kepada LSF untuk mengambil keputusan terhadap film BCG!.

Dikatakan Rae Sita, film BCG! sebenarnya sudah dipotong dan lulus sensor untuk dikonsumsi di bioskop, bukan untuk televisi. "Tapi terjadi kehebohan dan kegusaran. Hal itu terjadi karena film thrillernya ditayangkan di infotainment lewat televisi, padahal ijin untuk itu tidak ada. Kami sendiri shock, masyarakat shock, kok bisa lolos," tutur Rae Sita. Repotnya lagi, potongan film yang masuk ke layar televisi itu adalah potongan film yang disensor LSF. "Ini yang kami sayangkan sampai terjadi," kata Rae Sita lagi.