Film "Buruan Cium Gue!" Ditarik dari Peredaran
Setelah diprotes masyarakat, film Buruan Cium Gue! (BCG!) akhirnya harus
dihentikan pemutarannya. Mulai hari Jumat (20/8) ini, film yang dianggap
meresahkan masyarakat itu ditarik dari bioskop-bioskop di Indonesia. Film itu
harus ditarik karena surat lulus sensor film tersebut ditarik kembali oleh
Lembaga Sensor Film (LSF).
"Lembaga Sensor Film diminta atas nama Menbudpar (Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata) menarik surat lulus sensor Buruan Cium Gue!. Kami akan melakukan
penelitian lagi dan melakukan revisi," kata Ketua LSF Titie Said kepada wartawan
di kantor Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N), Kamis (19/8) malam.
Menurut Titie Said yang menerima mandat dari Menbudpar untuk mengeluarkan
keputusan itu, pihaknya akan melayangkan surat keputusan pembatalan surat lulus
sensor ke produsen film BCG! yakni Multivision Plus. Surat itu juga dikirimkan
ke bioskop-bioskop yang memutar film tersebut. Dengan dikeluarkannya surat itu,
berarti mulai hari Jumat ini bioskop tidak boleh lagi memutar film yang
dibintangi Masayu Natasya dan Hengky K Chova tersebut. "Karena hari sudah malam,
surat tidak bisa dikeluarkan hari ini (kemarin --Red), tapi besok (hari ini
--Red)," kata anggota LSF Johan Tjasmadi.
Keputusan itu dikeluarkan setelah rapat selama empat jam di kantor BP2N di
Gedung Film, Pengadegan, Kamis (19/8). Rapat dihadiri personel dari BP2N dan LSF.
Tampak hadir Ketua BP2N Djony Sjafrudin dan beberapa anggota, yakni Slamet
Rahardjo, Jimmy Heryanto, Kusumo Priyono, Wihadi, Adi Surya Abdi, Bakri MM, dan
Enison Sinaro. Sedangkan dari LSF yang hadir adalah Ketua LSF Titie Said
didampingi anggota Rae Sita dan Johan Tjasmadi.
Menurut Titie Said, LSF berusaha untuk mematuhi undang-undang yang berlaku,
seperti yang tertuang dalam UU No 8 tahun 1992 bahwa yang berwenang menarik
sebuah film dari peredaran adalah menteri (Menbudpar). Namun Menbudpar
menyerahkan mandat kepada LSF untuk mengambil keputusan terhadap film BCG!.
Dikatakan Rae Sita, film BCG! sebenarnya sudah dipotong dan lulus sensor untuk
dikonsumsi di bioskop, bukan untuk televisi. "Tapi terjadi kehebohan dan
kegusaran. Hal itu terjadi karena film thrillernya ditayangkan di infotainment
lewat televisi, padahal ijin untuk itu tidak ada. Kami sendiri shock, masyarakat
shock, kok bisa lolos," tutur Rae Sita. Repotnya lagi, potongan film yang masuk
ke layar televisi itu adalah potongan film yang disensor LSF. "Ini yang kami
sayangkan sampai terjadi," kata Rae Sita lagi.