Abdurrahman Wahid Tak Penuhi Syarat
Kesehatan
Jakarta, Kompas - Calon presiden dari Partai
Kebangkitan Bangsa, KH Abdurrahman Wahid, dinyatakan
tidak memenuhi syarat kemampuan secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas kewajiban sebagai
presiden. Lima pasangan capres-cawapres dinyatakan belum
melengkapi persyaratan administrasi. Satu- satunya
berkas pasangan yang dinyatakan telah lengkap adalah
pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.
Yenny Abdurrahman Wahid, yang dihubungi Kompas
melalui telepon genggam, Jumat (14/5) malam, membenarkan
bahwa ada surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
menyatakan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tidak memenuhi
syarat kesehatan. "Tapi kesimpulannya apa, mereka tidak
berani mengumumkan apakah boleh maju atau tidak," ujar
Yenny.
Semalam, sejumlah pengurus Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) mengadakan rapat di Dewan Pengurus Pusat (DPP)
PKB. Abdurrahman Wahid tak mau berkomentar. "Besok saja,
ada jumpa pers," katanya.
Kepada pers, Ketua Umum DPP PKB Alwi Shihab
menjelaskan, Gus Dur dinyatakan kurang dalam enam
persyaratan dan itu segera akan dilengkapi. "Tak ada
tanda-tanda Gus Dur akan ditolak KPU sebagai capres.
Kalau ditolak, mestinya ada surat pemberitahuan," kata
Alwi.
Menjawab wartawan, Ketua Kelompok Kerja Pancalonan
Presiden dan Wakil Presiden Anas Urbaningrum mengatakan,
"Hari ini memang belum ada penetapan KPU, apakah
memenuhi syarat atau tidak. KPU hanya menyampaikan
apakah berkas persyaratan sudah lengkap atau belum."
Amplop tertutup
Hasil penelitian persyaratan pengajuan pasangan calon
presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres)
tersebut diserahkan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin
dalam amplop tertutup kepada wakil partai politik
(parpol) atau gabungan parpol yang mengajukan pasangan
calon, Jumat malam. Sebagaimana direncanakan, hasil
penelitian disampaikan secara serentak sehingga masa
perbaikan berkas calon diberlakukan secara serentak.
Dari enam pasangan calon, hanya Yudhoyono-Jusuf yang
dinyatakan telah melengkapi seluruh berkas
persyaratan.
Hadir dalam pertemuan itu wakil dari Partai Demokrat,
Surato S dan Soekarno, wakil dari PKB, Lalu Misbah
Hidayat, Hermawi F Taslim, dan Alwi Shihab, serta wakil
dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Chozin
Chumaidy, Arief M Mandan, dan Lukman Hakim.
Dari Partai Golkar hadir Rully Chaerul Azwar, dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) hadir
Gunawan Wirosaroyo dan Roy BB Janis, dan dari Partai
Amanat Nasional (PAN) hadir Putra Jaya.
Pada lampiran surat pemberitahuan bernomor 874/15/V/
2004 tertanggal 14 Mei 2004 yang diterima Ketua Umum PKB
Alwi Shihab yang sempat dilihat Kompas, pada bagian BB4,
yaitu surat keterangan hasil penilaian kemampuan rohani
dan jasmani, pada kolom calon presiden tertulis kode
"TMS" (tidak memenuhi syarat), sementara pada kolom
calon wakil presiden tertulis "MS" (memenuhi
syarat).
Para pengurus PKB yang hadir dalam pertemuan tersebut
menolak mengonfirmasi apakah Abdurrahman Wahid
dinyatakan memenuhi syarat kemampuan rohani dan jasmani.
Alwi Shihab serta Wakil Sekretaris Jenderal PKB Hermawi
F Taslim dan Ahmad Anas Yahya menolak memberi keterangan
rinci. Informasi yang dihimpun Kompas menyebutkan bahwa
Abdurrahman Wahid tidak memenuhi persyaratan kemampuan
rohani dan jasmani menjalankan kewajiban sebagai
presiden-wakil presiden.
Temui Ramlan
Ahmad Anas Yahya seusai penyampaian hasil penelitian
masih mencoba menemui langsung Wakil Ketua KPU Ramlan
Surbakti dan Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden Anas Urbaningrum di ruang kerjanya.
Anas Yahya pertama kali menemui Ramlan sekitar sepuluh
menit, lalu meninggalkan Gedung KPU, tetapi kembali lagi
untuk menemui Anas Urbaningrum sekitar sepuluh
menit.
Seusai pertemuan, Anas Yahya hanya menyebutkan
persyaratan yang dinyatakan "TMS" adalah formulir BB3,
yaitu surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan
tercela. Hanya saja, Anas Yahya mengakui bahwa pihaknya
juga ingin mengetahui lebih jelas mengenai medical
report atas pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani
yang dilakukan tim khusus dari Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) yang dinyatakan masih berada di tangan Ketua KPU
Nazaruddin Sjamsuddin.
Tujuh hari
Dalam jumpa pers Anas Urbaningrum menyampaikan,
parpol atau gabungan parpol serta pasangan calon yang
persyaratannya belum lengkap itu dapat melengkapi
persyaratan paling lambat tanggal 21 Mei. Pada 22 Mei
KPU akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan secara
final dan mengikat pasangan calon.
Selain kemungkinan perbaikan persyaratan, parpol atau
gabungan parpol bisa saja mengganti paket pasangan calon
yang diajukannya. Dengan catatan, salah satu atau kedua
anggota dari pasangan calon yang diajukan itu dinyatakan
tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang (UU)
Nomor 23 Tahun 2003, yang sifatnya tidak bisa
diperbaiki. Misalnya, syarat kesehatan yang
pemeriksaannya dilakukan tim dokter dari Pengurus Besar
(PB) IDI, yang tidak memungkinkan diperbaiki.
Sesuai dengan UU No 23/2003 yang dijelaskan dengan
Surat Keputusan (SK) KPU No 26/2004 tentang Tata cara
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, terdapat 20
syarat yang harus dipenuhi pasangan calon. Pemenuhan
syarat tersebut berlaku kumulatif sehingga seluruh
syarat harus dipenuhi, bukan hanya sebagian.
Capres dari PDI-P Megawati Soekarnoputri masih harus
melengkapi tanda bukti SPT pajak, sedangkan cawapres
Hasyim Muzadi harus melengkapi surat keterangan tempat
tinggal, SPT pajak, dan tanda terima laporan
kekayaan.
Ajak parpol
Dari Bandung dilaporkan, capres/cawapres dari PAN,
Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo, akan mengajak
sekitar enam parpol lagi untuk berkoalisi dengan mereka.
Pasalnya, baru empat parpol yang memastikan diri
bergabung dengan pasangan ini, yaitu Partai Pelopor,
Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Buruh Sosial
Demokrat, dan Partai Merdeka. Hal tersebut dirasakan
masih kurang untuk mengamankan jalan mereka ke kursi
presiden dan wapres.
Partai Damai Sejahtera (PDS) memutuskan memberikan
dukungan kepada pasangan Megawati-Hasyim Muzadi.
Pertimbangannya, karena platform PDS dan PDI-P sama,
yaitu Pancasila dan UUD 1945 dalam semangat
kebhinnekaan. "Dukungan PDS akan dideklarasikan di
Jakarta hari Selasa," kata Sekretaris Jenderal PDS ML
Denny Tewu.
Hari Kamis, "Tim SBY" dalam pernyataan tertulis yang
ditandatangani Suko Sudarso menolak Yudhoyono disamakan
dengan Wiranto dalam konteks antimiliterisme.
(osd/WIN/j11/dik/idr/bur/dwa)