Rubrik
Berita Utama
International
Metropolitan
Naper
Nusantara
Bisnis & Investasi
Finansial
Opini
Olahraga
Jawa Barat
Pemilihan Presiden 2004
Bahasa
Politik & Hukum
Humaniora
Berita Yang lalu
Jendela
Otonomi
Audio Visual
Rumah
Teknologi Informasi
Dana Kemanusiaan
Pustakaloka
Otomotif
Furnitur
Agroindustri
Musik
Muda
Swara
Fokus
Perbankan
Telekomunikasi
Makanan dan Minuman
Ekonomi Internasional
Properti
Interior
Sorotan
Kesehatan
Teropong
Ekonomi Rakyat
Wisata
Bentara
Pengiriman & Transportasi
Investasi & Perbankan
Pendidikan Dalam Negeri
Pendidikan Luar Negeri
Bahari
Esai Foto
Ilmu Pengetahuan
Pixel
Bingkai
Pergelaran
Didaktika
Pendidikan
Info Otonomi
Tentang Kompas
Kontak Redaksi

 

 

Berita Utama
Sabtu, 15 Mei 2004

Abdurrahman Wahid Tak Penuhi Syarat Kesehatan

Jakarta, Kompas - Calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa, KH Abdurrahman Wahid, dinyatakan tidak memenuhi syarat kemampuan secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas kewajiban sebagai presiden. Lima pasangan capres-cawapres dinyatakan belum melengkapi persyaratan administrasi. Satu- satunya berkas pasangan yang dinyatakan telah lengkap adalah pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.

Yenny Abdurrahman Wahid, yang dihubungi Kompas melalui telepon genggam, Jumat (14/5) malam, membenarkan bahwa ada surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tidak memenuhi syarat kesehatan. "Tapi kesimpulannya apa, mereka tidak berani mengumumkan apakah boleh maju atau tidak," ujar Yenny.

Semalam, sejumlah pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan rapat di Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB. Abdurrahman Wahid tak mau berkomentar. "Besok saja, ada jumpa pers," katanya.

Kepada pers, Ketua Umum DPP PKB Alwi Shihab menjelaskan, Gus Dur dinyatakan kurang dalam enam persyaratan dan itu segera akan dilengkapi. "Tak ada tanda-tanda Gus Dur akan ditolak KPU sebagai capres. Kalau ditolak, mestinya ada surat pemberitahuan," kata Alwi.

Menjawab wartawan, Ketua Kelompok Kerja Pancalonan Presiden dan Wakil Presiden Anas Urbaningrum mengatakan, "Hari ini memang belum ada penetapan KPU, apakah memenuhi syarat atau tidak. KPU hanya menyampaikan apakah berkas persyaratan sudah lengkap atau belum."

Amplop tertutup

Hasil penelitian persyaratan pengajuan pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) tersebut diserahkan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dalam amplop tertutup kepada wakil partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mengajukan pasangan calon, Jumat malam. Sebagaimana direncanakan, hasil penelitian disampaikan secara serentak sehingga masa perbaikan berkas calon diberlakukan secara serentak. Dari enam pasangan calon, hanya Yudhoyono-Jusuf yang dinyatakan telah melengkapi seluruh berkas persyaratan.

Hadir dalam pertemuan itu wakil dari Partai Demokrat, Surato S dan Soekarno, wakil dari PKB, Lalu Misbah Hidayat, Hermawi F Taslim, dan Alwi Shihab, serta wakil dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Chozin Chumaidy, Arief M Mandan, dan Lukman Hakim.

Dari Partai Golkar hadir Rully Chaerul Azwar, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) hadir Gunawan Wirosaroyo dan Roy BB Janis, dan dari Partai Amanat Nasional (PAN) hadir Putra Jaya.

Pada lampiran surat pemberitahuan bernomor 874/15/V/ 2004 tertanggal 14 Mei 2004 yang diterima Ketua Umum PKB Alwi Shihab yang sempat dilihat Kompas, pada bagian BB4, yaitu surat keterangan hasil penilaian kemampuan rohani dan jasmani, pada kolom calon presiden tertulis kode "TMS" (tidak memenuhi syarat), sementara pada kolom calon wakil presiden tertulis "MS" (memenuhi syarat).

Para pengurus PKB yang hadir dalam pertemuan tersebut menolak mengonfirmasi apakah Abdurrahman Wahid dinyatakan memenuhi syarat kemampuan rohani dan jasmani. Alwi Shihab serta Wakil Sekretaris Jenderal PKB Hermawi F Taslim dan Ahmad Anas Yahya menolak memberi keterangan rinci. Informasi yang dihimpun Kompas menyebutkan bahwa Abdurrahman Wahid tidak memenuhi persyaratan kemampuan rohani dan jasmani menjalankan kewajiban sebagai presiden-wakil presiden.

Temui Ramlan

Ahmad Anas Yahya seusai penyampaian hasil penelitian masih mencoba menemui langsung Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dan Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Anas Urbaningrum di ruang kerjanya. Anas Yahya pertama kali menemui Ramlan sekitar sepuluh menit, lalu meninggalkan Gedung KPU, tetapi kembali lagi untuk menemui Anas Urbaningrum sekitar sepuluh menit.

Seusai pertemuan, Anas Yahya hanya menyebutkan persyaratan yang dinyatakan "TMS" adalah formulir BB3, yaitu surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Hanya saja, Anas Yahya mengakui bahwa pihaknya juga ingin mengetahui lebih jelas mengenai medical report atas pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani yang dilakukan tim khusus dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dinyatakan masih berada di tangan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.

Tujuh hari

Dalam jumpa pers Anas Urbaningrum menyampaikan, parpol atau gabungan parpol serta pasangan calon yang persyaratannya belum lengkap itu dapat melengkapi persyaratan paling lambat tanggal 21 Mei. Pada 22 Mei KPU akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan secara final dan mengikat pasangan calon.

Selain kemungkinan perbaikan persyaratan, parpol atau gabungan parpol bisa saja mengganti paket pasangan calon yang diajukannya. Dengan catatan, salah satu atau kedua anggota dari pasangan calon yang diajukan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003, yang sifatnya tidak bisa diperbaiki. Misalnya, syarat kesehatan yang pemeriksaannya dilakukan tim dokter dari Pengurus Besar (PB) IDI, yang tidak memungkinkan diperbaiki.

Sesuai dengan UU No 23/2003 yang dijelaskan dengan Surat Keputusan (SK) KPU No 26/2004 tentang Tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, terdapat 20 syarat yang harus dipenuhi pasangan calon. Pemenuhan syarat tersebut berlaku kumulatif sehingga seluruh syarat harus dipenuhi, bukan hanya sebagian.

Capres dari PDI-P Megawati Soekarnoputri masih harus melengkapi tanda bukti SPT pajak, sedangkan cawapres Hasyim Muzadi harus melengkapi surat keterangan tempat tinggal, SPT pajak, dan tanda terima laporan kekayaan.

Ajak parpol

Dari Bandung dilaporkan, capres/cawapres dari PAN, Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo, akan mengajak sekitar enam parpol lagi untuk berkoalisi dengan mereka. Pasalnya, baru empat parpol yang memastikan diri bergabung dengan pasangan ini, yaitu Partai Pelopor, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Buruh Sosial Demokrat, dan Partai Merdeka. Hal tersebut dirasakan masih kurang untuk mengamankan jalan mereka ke kursi presiden dan wapres.

Partai Damai Sejahtera (PDS) memutuskan memberikan dukungan kepada pasangan Megawati-Hasyim Muzadi. Pertimbangannya, karena platform PDS dan PDI-P sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945 dalam semangat kebhinnekaan. "Dukungan PDS akan dideklarasikan di Jakarta hari Selasa," kata Sekretaris Jenderal PDS ML Denny Tewu.

Hari Kamis, "Tim SBY" dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Suko Sudarso menolak Yudhoyono disamakan dengan Wiranto dalam konteks antimiliterisme. (osd/WIN/j11/dik/idr/bur/dwa)

Search :
 
 

Berita Lainnya :

·

Abdurrahman Wahid Tak Penuhi Syarat Kesehatan

·

Status Aceh Harus Menjadi Tertib Sipil

·

Dua Pasangan Ganda Gagal Berikan Poin

·

BI: Rupiah Bakal Balik ke Kurs Rp 8.700

·

Pencemaran di Ancol akibat Ledakan Populasi Plankton

·

Karakter Lokal yang Mengesankan

·

Angkutan Pedesaan Terseret Kereta Api, 7 Orang Tewas

·

Investor Pasar Modal Tak Hirau Latar Belakang Calon Presiden

·

POLITIKA



 

 

Design By KCM
Copyright © 2002 Harian KOMPAS