Abdurrahman Wahid Tak Penuhi Syarat 
                        Kesehatan 
                        
                        
Jakarta, Kompas - Calon presiden dari Partai 
                        Kebangkitan Bangsa, KH Abdurrahman Wahid, dinyatakan 
                        tidak memenuhi syarat kemampuan secara rohani dan 
                        jasmani untuk melaksanakan tugas kewajiban sebagai 
                        presiden. Lima pasangan capres-cawapres dinyatakan belum 
                        melengkapi persyaratan administrasi. Satu- satunya 
                        berkas pasangan yang dinyatakan telah lengkap adalah 
                        pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.
                        Yenny Abdurrahman Wahid, yang dihubungi Kompas 
                        melalui telepon genggam, Jumat (14/5) malam, membenarkan 
                        bahwa ada surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang 
                        menyatakan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tidak memenuhi 
                        syarat kesehatan. "Tapi kesimpulannya apa, mereka tidak 
                        berani mengumumkan apakah boleh maju atau tidak," ujar 
                        Yenny.
                        Semalam, sejumlah pengurus Partai Kebangkitan Bangsa 
                        (PKB) mengadakan rapat di Dewan Pengurus Pusat (DPP) 
                        PKB. Abdurrahman Wahid tak mau berkomentar. "Besok saja, 
                        ada jumpa pers," katanya.
                        Kepada pers, Ketua Umum DPP PKB Alwi Shihab 
                        menjelaskan, Gus Dur dinyatakan kurang dalam enam 
                        persyaratan dan itu segera akan dilengkapi. "Tak ada 
                        tanda-tanda Gus Dur akan ditolak KPU sebagai capres. 
                        Kalau ditolak, mestinya ada surat pemberitahuan," kata 
                        Alwi.
                        Menjawab wartawan, Ketua Kelompok Kerja Pancalonan 
                        Presiden dan Wakil Presiden Anas Urbaningrum mengatakan, 
                        "Hari ini memang belum ada penetapan KPU, apakah 
                        memenuhi syarat atau tidak. KPU hanya menyampaikan 
                        apakah berkas persyaratan sudah lengkap atau belum."
                        Amplop tertutup
                        Hasil penelitian persyaratan pengajuan pasangan calon 
                        presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) 
                        tersebut diserahkan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin 
                        dalam amplop tertutup kepada wakil partai politik 
                        (parpol) atau gabungan parpol yang mengajukan pasangan 
                        calon, Jumat malam. Sebagaimana direncanakan, hasil 
                        penelitian disampaikan secara serentak sehingga masa 
                        perbaikan berkas calon diberlakukan secara serentak. 
                        Dari enam pasangan calon, hanya Yudhoyono-Jusuf yang 
                        dinyatakan telah melengkapi seluruh berkas 
                        persyaratan.
                        Hadir dalam pertemuan itu wakil dari Partai Demokrat, 
                        Surato S dan Soekarno, wakil dari PKB, Lalu Misbah 
                        Hidayat, Hermawi F Taslim, dan Alwi Shihab, serta wakil 
                        dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Chozin 
                        Chumaidy, Arief M Mandan, dan Lukman Hakim.
                        Dari Partai Golkar hadir Rully Chaerul Azwar, dari 
                        Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) hadir 
                        Gunawan Wirosaroyo dan Roy BB Janis, dan dari Partai 
                        Amanat Nasional (PAN) hadir Putra Jaya.
                        Pada lampiran surat pemberitahuan bernomor 874/15/V/ 
                        2004 tertanggal 14 Mei 2004 yang diterima Ketua Umum PKB 
                        Alwi Shihab yang sempat dilihat Kompas, pada bagian BB4, 
                        yaitu surat keterangan hasil penilaian kemampuan rohani 
                        dan jasmani, pada kolom calon presiden tertulis kode 
                        "TMS" (tidak memenuhi syarat), sementara pada kolom 
                        calon wakil presiden tertulis "MS" (memenuhi 
syarat).
                        Para pengurus PKB yang hadir dalam pertemuan tersebut 
                        menolak mengonfirmasi apakah Abdurrahman Wahid 
                        dinyatakan memenuhi syarat kemampuan rohani dan jasmani. 
                        Alwi Shihab serta Wakil Sekretaris Jenderal PKB Hermawi 
                        F Taslim dan Ahmad Anas Yahya menolak memberi keterangan 
                        rinci. Informasi yang dihimpun Kompas menyebutkan bahwa 
                        Abdurrahman Wahid tidak memenuhi persyaratan kemampuan 
                        rohani dan jasmani menjalankan kewajiban sebagai 
                        presiden-wakil presiden.
                        Temui Ramlan
                        Ahmad Anas Yahya seusai penyampaian hasil penelitian 
                        masih mencoba menemui langsung Wakil Ketua KPU Ramlan 
                        Surbakti dan Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Presiden 
                        dan Wakil Presiden Anas Urbaningrum di ruang kerjanya. 
                        Anas Yahya pertama kali menemui Ramlan sekitar sepuluh 
                        menit, lalu meninggalkan Gedung KPU, tetapi kembali lagi 
                        untuk menemui Anas Urbaningrum sekitar sepuluh 
menit.
                        Seusai pertemuan, Anas Yahya hanya menyebutkan 
                        persyaratan yang dinyatakan "TMS" adalah formulir BB3, 
                        yaitu surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan 
                        tercela. Hanya saja, Anas Yahya mengakui bahwa pihaknya 
                        juga ingin mengetahui lebih jelas mengenai medical 
                        report atas pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani 
                        yang dilakukan tim khusus dari Ikatan Dokter Indonesia 
                        (IDI) yang dinyatakan masih berada di tangan Ketua KPU 
                        Nazaruddin Sjamsuddin.
                        Tujuh hari
                        Dalam jumpa pers Anas Urbaningrum menyampaikan, 
                        parpol atau gabungan parpol serta pasangan calon yang 
                        persyaratannya belum lengkap itu dapat melengkapi 
                        persyaratan paling lambat tanggal 21 Mei. Pada 22 Mei 
                        KPU akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan secara 
                        final dan mengikat pasangan calon.
                        Selain kemungkinan perbaikan persyaratan, parpol atau 
                        gabungan parpol bisa saja mengganti paket pasangan calon 
                        yang diajukannya. Dengan catatan, salah satu atau kedua 
                        anggota dari pasangan calon yang diajukan itu dinyatakan 
                        tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang (UU) 
                        Nomor 23 Tahun 2003, yang sifatnya tidak bisa 
                        diperbaiki. Misalnya, syarat kesehatan yang 
                        pemeriksaannya dilakukan tim dokter dari Pengurus Besar 
                        (PB) IDI, yang tidak memungkinkan diperbaiki.
                        Sesuai dengan UU No 23/2003 yang dijelaskan dengan 
                        Surat Keputusan (SK) KPU No 26/2004 tentang Tata cara 
                        pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, terdapat 20 
                        syarat yang harus dipenuhi pasangan calon. Pemenuhan 
                        syarat tersebut berlaku kumulatif sehingga seluruh 
                        syarat harus dipenuhi, bukan hanya sebagian.
                        Capres dari PDI-P Megawati Soekarnoputri masih harus 
                        melengkapi tanda bukti SPT pajak, sedangkan cawapres 
                        Hasyim Muzadi harus melengkapi surat keterangan tempat 
                        tinggal, SPT pajak, dan tanda terima laporan 
                        kekayaan.
                        Ajak parpol
                        Dari Bandung dilaporkan, capres/cawapres dari PAN, 
                        Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo, akan mengajak 
                        sekitar enam parpol lagi untuk berkoalisi dengan mereka. 
                        Pasalnya, baru empat parpol yang memastikan diri 
                        bergabung dengan pasangan ini, yaitu Partai Pelopor, 
                        Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Buruh Sosial 
                        Demokrat, dan Partai Merdeka. Hal tersebut dirasakan 
                        masih kurang untuk mengamankan jalan mereka ke kursi 
                        presiden dan wapres.
                        Partai Damai Sejahtera (PDS) memutuskan memberikan 
                        dukungan kepada pasangan Megawati-Hasyim Muzadi. 
                        Pertimbangannya, karena platform PDS dan PDI-P sama, 
                        yaitu Pancasila dan UUD 1945 dalam semangat 
                        kebhinnekaan. "Dukungan PDS akan dideklarasikan di 
                        Jakarta hari Selasa," kata Sekretaris Jenderal PDS ML 
                        Denny Tewu.
                        Hari Kamis, "Tim SBY" dalam pernyataan tertulis yang 
                        ditandatangani Suko Sudarso menolak Yudhoyono disamakan 
                        dengan Wiranto dalam konteks antimiliterisme. 
                        (osd/WIN/j11/dik/idr/bur/dwa)